Rabu, 23 April 2014

MARITAL RAPE, PEDOFILIA DAN KASUS PELECEHAN SEKSUAL LAINNYA MASIH DISIKAPI ACUH TAK ACUH OLEH HUKUM DI INDONESIA PRO ATAU KONTRA ?

Masalah Marital rape dan pedofilia sekarang telah menjadi isu nasional yang memerlukan penanganan serius dari semua pihak. Perlunya kedua hal di atas memperoleh perhatian serius tidak lain disebabkan masih tingginya bentuk-bentuk pelanggaran terhadap kedua hal di atas. Meningkatkan pelanggaran terkait perlindungan anak dan KDRT dengan mudah diketahui oleh masyarakat melalui media massa ataupun berbagai institusi baik swasta maupun pemerintah. 
Marital rape sendiri adalah kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan. Di mana, marital rape dapat diartikan sebagai segala bentuk hubungan seksual yang tidak diinginkan, yang dilakukan melalui paksaan, ancaman, atau ketika sang istri tidak mau melakukannya. Sedangkan pedofilia merupakan kecenderungan seseorang yang telah dewasa baik pria maupun wanita untuk melakukan aktivitas seksual berupa hasrat ataupun fantasi impuls seksual dengaan anak-anak kecil.
Dalam kasus ini terjadi pro dan kontra di berbagai pihak, terutama di kalangan masyarakat.

PRO
Meningkatnya kasus pelanggaran terkait perlindungan anak dan KDRT yang terjadi di tengah-tengah masyarakat sangatlah memprihatinkan, terlebih apabila kasus tersebut tidak terselesaikan dengan  baik. Ketidakmampuan pemerintah dan instansi terkait lainnya dalam menangani maraknya kedua masalah tersebut tidak saja menyebabkan semakin banyaknya korban berjatuhan, tetapi yang lebih memprihatinkan adalah berkembangnya pandangan di tengah-tengah masyarakat bahwa pemerintah sudah kehilangan wibawanya, sehingga tidak mampu memberikan perlindungan jaminan dan kesejahteraan kepada  warga negaranya, sebagai salah satu  jenis hak asasi manusia. 
Penanganan kasus marital rape masih belum terlalu serius, ada sekitar 119 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan, tetapi  hanya 59,50 persen yang ditangani oleh penegak hukum. Walaupun sudah terdapat undang-undang yang mengatur mengenai hal ini yakni dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dimana pasal 5 juga mengaatur mengenai larangan tindakan kekerasan seksual (lebih jelasnya kekerasan seksual diatur dalam pasal 8), yaitu pemaksaan hubungan seksual yang tidak diinginkan, tetapi nyatanya sangat sulit untuk menegakkan keadilan dalam kasus marital rape. Kurangnya kepekaan dan kepedulian dari aparat penegak hukum terhadap perempuan yang menjadi korban dari marital rape juga seringkali menjadi penyebab mengapa korban tidak melaporkan kejadian yang mereka  alami kepada pihak berwajib.

Selasa, 01 April 2014

KONFLIK INTERPERSONAL


Di postingan kedua ini, kita akan membahas tentang konflik interpersonal yang terjadi dalam sebuah teamwork di suatu perusahaan dan dilengkapi dengan cara penyelesaiannya.
Dalam sebuah teamwork pasti selalu terjadi konflik, seperti yang terjadi pada sebuah teamwork pada suatu perusahaan tertentu. Teamwork ini terdiri dari lima orang, mereka sudah menjadi teman dekat dari awal masuk ke perusahaan tersebut sampai menjadi Supervisor. Lalu, entah mengapa satu orang diantara kelima orang tersebut terlihat berbeda sikapnya. Kita sebut saja satu orang ini adalah Mr.X. Saat ini, sikapnya berubah, dia selalu menjadi kambing hitam dari semua permasalahan yang terjadi diantara mereka berlima. Si Mr.X ini sering sekali absen atau tidak masuk kerja, memiliki attitude yang kurang baik, tidak mengerjakan pekerjaannya dengan baik dan jika dibutuhkan Dia sulit untuk ditemui. Oleh sebab itu, atasan mereka memberikan perintah kepada keempat temannya, untuk membantu memperbaiki perubahan sikap buruk Mr.X agar dapat bertanggungjawab dalam teamworknya, dan jika mereka berempat tidak bisa melakukan itu maka konsekuensinya Mr.X akan dikeluarkan dari perusahaan tersebut. Apa yang harus mereka lakukan agar Mr.X tidak dikeluarkan dari perusahaan???
Konflik ini termasuk ke dalam konflik Interpersonal. Karena, konflik ini merupakan pertentangan antara seseorang dengan orang lain. Untuk mengatasi konflik ini, kita dapat menggunakan salah satu metode untuk mengatasi konflik yaitu dengan menggunakan penyelesaian secara integratif. Berdasarkan penyelesaian konflik secara integratif, konflik antar kelompok diubah menjadi situasi pemecahan persoalan bersama yang bisa dipecahkan dengan bantuan tehnik-tehnik pemecahan masalah (problem solving).