Rabu, 23 April 2014
Masalah Marital rape dan pedofilia sekarang telah menjadi isu nasional yang memerlukan penanganan serius dari semua pihak. Perlunya kedua hal di atas memperoleh perhatian serius tidak lain disebabkan masih tingginya bentuk-bentuk pelanggaran terhadap kedua hal di atas. Meningkatkan pelanggaran terkait perlindungan anak dan KDRT dengan mudah diketahui oleh masyarakat melalui media massa ataupun berbagai institusi baik swasta maupun pemerintah.
Marital rape sendiri adalah kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan. Di mana, marital rape dapat diartikan sebagai segala bentuk hubungan seksual yang tidak diinginkan, yang dilakukan melalui paksaan, ancaman, atau ketika sang istri tidak mau melakukannya. Sedangkan pedofilia merupakan kecenderungan seseorang yang telah dewasa baik pria maupun wanita untuk melakukan aktivitas seksual berupa hasrat ataupun fantasi impuls seksual dengaan anak-anak kecil.
Marital rape sendiri adalah kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan. Di mana, marital rape dapat diartikan sebagai segala bentuk hubungan seksual yang tidak diinginkan, yang dilakukan melalui paksaan, ancaman, atau ketika sang istri tidak mau melakukannya. Sedangkan pedofilia merupakan kecenderungan seseorang yang telah dewasa baik pria maupun wanita untuk melakukan aktivitas seksual berupa hasrat ataupun fantasi impuls seksual dengaan anak-anak kecil.
Dalam
kasus ini terjadi pro dan kontra di berbagai pihak, terutama di kalangan
masyarakat.
PRO
PRO
Meningkatnya kasus pelanggaran terkait perlindungan anak dan KDRT yang terjadi di tengah-tengah masyarakat sangatlah memprihatinkan, terlebih apabila kasus tersebut tidak terselesaikan dengan baik. Ketidakmampuan pemerintah dan instansi terkait lainnya dalam menangani maraknya kedua masalah tersebut tidak saja menyebabkan semakin banyaknya korban berjatuhan, tetapi yang lebih memprihatinkan adalah berkembangnya pandangan di tengah-tengah masyarakat bahwa pemerintah sudah kehilangan wibawanya, sehingga tidak mampu memberikan perlindungan jaminan dan kesejahteraan kepada warga negaranya, sebagai salah satu jenis hak asasi manusia.
Penanganan kasus marital rape masih belum terlalu serius, ada sekitar 119 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan, tetapi hanya 59,50 persen yang ditangani oleh penegak hukum. Walaupun sudah terdapat undang-undang yang mengatur mengenai hal ini yakni dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dimana pasal 5 juga mengaatur mengenai larangan tindakan kekerasan seksual (lebih jelasnya kekerasan seksual diatur dalam pasal 8), yaitu pemaksaan hubungan seksual yang tidak diinginkan, tetapi nyatanya sangat sulit untuk menegakkan keadilan dalam kasus marital rape. Kurangnya kepekaan dan kepedulian dari aparat penegak hukum terhadap perempuan yang menjadi korban dari marital rape juga seringkali menjadi penyebab mengapa korban tidak melaporkan kejadian yang mereka alami kepada pihak berwajib.
Penanganan kasus marital rape masih belum terlalu serius, ada sekitar 119 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan, tetapi hanya 59,50 persen yang ditangani oleh penegak hukum. Walaupun sudah terdapat undang-undang yang mengatur mengenai hal ini yakni dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dimana pasal 5 juga mengaatur mengenai larangan tindakan kekerasan seksual (lebih jelasnya kekerasan seksual diatur dalam pasal 8), yaitu pemaksaan hubungan seksual yang tidak diinginkan, tetapi nyatanya sangat sulit untuk menegakkan keadilan dalam kasus marital rape. Kurangnya kepekaan dan kepedulian dari aparat penegak hukum terhadap perempuan yang menjadi korban dari marital rape juga seringkali menjadi penyebab mengapa korban tidak melaporkan kejadian yang mereka alami kepada pihak berwajib.
Selasa, 01 April 2014
Di
postingan kedua ini, kita akan membahas tentang konflik interpersonal yang
terjadi dalam sebuah teamwork di
suatu perusahaan dan dilengkapi dengan cara penyelesaiannya.
Dalam sebuah teamwork pasti selalu terjadi konflik,
seperti yang terjadi pada sebuah teamwork
pada suatu perusahaan tertentu.
Teamwork ini terdiri dari lima orang, mereka sudah menjadi teman dekat dari
awal masuk ke perusahaan tersebut sampai menjadi Supervisor. Lalu, entah mengapa satu orang
diantara kelima orang tersebut terlihat berbeda sikapnya. Kita sebut saja satu
orang ini adalah Mr.X. Saat ini, sikapnya berubah, dia selalu menjadi kambing hitam dari semua permasalahan
yang terjadi diantara mereka berlima. Si Mr.X ini sering sekali absen atau
tidak masuk kerja, memiliki attitude
yang kurang baik, tidak mengerjakan pekerjaannya dengan baik dan jika
dibutuhkan Dia sulit untuk ditemui. Oleh sebab itu, atasan mereka memberikan
perintah kepada keempat temannya, untuk membantu memperbaiki perubahan sikap
buruk Mr.X agar dapat bertanggungjawab dalam teamworknya, dan jika mereka berempat tidak bisa melakukan itu maka
konsekuensinya Mr.X akan dikeluarkan dari perusahaan tersebut. Apa yang harus mereka lakukan agar Mr.X
tidak dikeluarkan dari perusahaan???
Konflik ini termasuk ke dalam konflik Interpersonal. Karena,
konflik ini merupakan pertentangan antara seseorang dengan orang lain. Untuk
mengatasi konflik ini, kita dapat menggunakan salah satu metode untuk mengatasi
konflik yaitu dengan menggunakan penyelesaian
secara integratif. Berdasarkan penyelesaian konflik secara integratif, konflik antar kelompok
diubah menjadi situasi pemecahan persoalan bersama yang bisa dipecahkan dengan
bantuan tehnik-tehnik pemecahan masalah (problem
solving).
Langganan:
Postingan (Atom)