Konflik Antar Dua Kubu Di Tubuh Ikadin

Musyawarah Nasional Ikadin IV yang berlangsung di Balikpapan, Kalimantan Timur, akhir pekan lalu berujung pada terbentuknya dua versi kepengurusan, yaitu versi Otto Hasibuan dan versi Teguh Samudera. Keduanya saling mengklaim diri sebagai pengurus yang sah. Berita selengkapnya dapat di baca pada link berikut ini, http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16844/rujuk-antar-dua-kubu-di-ikadin-mungkinkah#wartaKomen

Identifikasi Masalah
            Konflik yang terjadi di Musyawarah Nasional Ikadin IV yang berlangsung di Balikpapan ini terjadi hanya karena kepentingan pribadi belaka. Para anggota dari masing-masing pihak yang tidak mempunyai sikap kebersamaan dan sikap mendengarkan inilah yang memicu konflik menjadi lebih panas. Konflik ini berawal saat Munas Ikadin IV ditinggalkan oleh sebagian anggotanya, mereka lantas menggelar Munas tandingan di tempat lain. Mereka yang meninggalkan arena Munas menganggap  kepemimpinan pemimpin sidang yang otoriter yang tidak melakukan musyawarah dan juga tentang formatur kepengurusan yang seharusnya berkomposisi tiga orang bukan komposisi tunggal serta posisi pemimpin yang sedang menjadi pengurus seharusnya tidak bisa menjadi pemimpin sidang. Mereka menganggap pemimpin sidang telah bertentangan dengan tatib (tata tertib) sidang, padahal dalam rapat seperti ini semuanya sudah diatur dalam AD/ART persidangan, tetapi para pemimpin dan anggota tidak berlandaskan pada AD/ART yang telah ditetapkan. Disini sudah terlihat jelas bahwa adanya kepentingan pribadi belaka yang menginginkan kemenangan dalam Munas Ikadin IV untuk menjadi pemimpin tertinggi Ikadin.

Solusi Masalah
            Tidak mudah memang untuk menyelesaikan masalah di tubuh organisasi sebesar Ikadin, perlu adanya sikap kebersamaan, kedisiplinan dan juga sikap saling menghormati. Tentunya semua sikap itu harus dilandaskan oleh visi dan misi yang telah dibangun bersama, agar jalan untuk menemukan penyelesaian tidak berlangsung alot. Menurut pendapat kami tindakan yang harus diselesaikan untuk menyelesaikan masalah ini adalah :
  1. Merubah sistem yang ada. Saat pengurus menjadi pemimpin sidang disini terlihat tidak adanya kejelasan didalam sistem yang ada. Hal ini memungkinkan adanya perubahan   didalam sistem agar kesalahan tidak terulang lagi.
  2. Mengadakan mediasi atau pertemuan diantara kedua belah pihak untuk menentukan   kesepakatan yang bisa membawa mereka ke arah perdamaian. Tentunya mediasi atau pertemuan kedua belah pihak ini harus di hadiri juga oleh Advokat senior atau tokoh yang      paling dihormati.
  3. Tidak dipungkiri diadakannya Munas kembali untuk menemukan keputusan yang adil, tentunya dengan persetujuan semua pihak, karena pada Munas sebelumnya pemimpin sidang sudah mengetok palu tanda disetujuinya keputusan sidang.
Perbedaan pendapat dalam organisasi memang sering terjadi apalagi saat pemilihan pemimpin baru, akan banyak masalah yang muncul. Namun, masalah ini dapat dihindari atau dapat diselesaikan apabila telah ditentukan terlebih dahulu siapa calon yang menjadi pemimpin baru dengan kesepakatan semua anggota serta adanya sikap kebersamaan, kedisiplinan dan tanggung jawab disemua anggota dengan tujuan akhir bukan hanya pada visi misi yang telah ditetapkan bersama tetapi juga pada kepentingan organisasi disemua lini.

Sumber :
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16844/rujuk-antar-dua-kubu-di-ikadin-mungkinkah#wartaKomen

0 komentar:

Posting Komentar