Musyawarah
Nasional Ikadin IV yang berlangsung di Balikpapan, Kalimantan Timur, akhir
pekan lalu berujung pada terbentuknya dua versi kepengurusan, yaitu versi Otto
Hasibuan dan versi Teguh Samudera. Keduanya saling mengklaim diri sebagai
pengurus yang sah. Berita selengkapnya dapat di baca pada link berikut ini, http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16844/rujuk-antar-dua-kubu-di-ikadin-mungkinkah#wartaKomen
Identifikasi Masalah
Konflik yang terjadi di Musyawarah
Nasional Ikadin IV yang berlangsung di Balikpapan ini terjadi hanya karena
kepentingan pribadi belaka. Para anggota dari masing-masing pihak yang tidak
mempunyai sikap kebersamaan dan sikap mendengarkan inilah yang memicu konflik
menjadi lebih panas. Konflik ini berawal saat Munas Ikadin IV ditinggalkan oleh
sebagian anggotanya, mereka lantas menggelar Munas tandingan di tempat lain.
Mereka yang meninggalkan arena Munas menganggap kepemimpinan pemimpin sidang yang otoriter
yang tidak melakukan musyawarah dan juga tentang formatur kepengurusan yang
seharusnya berkomposisi tiga orang bukan komposisi tunggal serta posisi
pemimpin yang sedang menjadi pengurus seharusnya tidak bisa menjadi pemimpin
sidang. Mereka menganggap pemimpin sidang telah bertentangan dengan tatib (tata
tertib) sidang, padahal dalam rapat seperti ini semuanya sudah diatur dalam
AD/ART persidangan, tetapi para pemimpin dan anggota tidak berlandaskan pada
AD/ART yang telah ditetapkan. Disini sudah terlihat jelas bahwa adanya
kepentingan pribadi belaka yang menginginkan kemenangan dalam Munas Ikadin IV
untuk menjadi pemimpin tertinggi Ikadin.
Solusi Masalah
Tidak mudah memang untuk
menyelesaikan masalah di tubuh organisasi sebesar Ikadin, perlu adanya sikap
kebersamaan, kedisiplinan dan juga sikap saling menghormati. Tentunya semua
sikap itu harus dilandaskan oleh visi dan misi yang telah dibangun bersama,
agar jalan untuk menemukan penyelesaian tidak berlangsung alot. Menurut
pendapat kami tindakan yang harus diselesaikan untuk menyelesaikan masalah ini
adalah :
- Merubah sistem yang ada. Saat pengurus menjadi pemimpin sidang disini terlihat tidak adanya kejelasan didalam sistem yang ada. Hal ini memungkinkan adanya perubahan didalam sistem agar kesalahan tidak terulang lagi.
- Mengadakan mediasi atau pertemuan diantara kedua belah pihak untuk menentukan kesepakatan yang bisa membawa mereka ke arah perdamaian. Tentunya mediasi atau pertemuan kedua belah pihak ini harus di hadiri juga oleh Advokat senior atau tokoh yang paling dihormati.
- Tidak dipungkiri diadakannya Munas kembali untuk menemukan keputusan yang adil, tentunya dengan persetujuan semua pihak, karena pada Munas sebelumnya pemimpin sidang sudah mengetok palu tanda disetujuinya keputusan sidang.
Perbedaan
pendapat dalam organisasi memang sering terjadi apalagi saat pemilihan pemimpin
baru, akan banyak masalah yang muncul. Namun, masalah ini dapat dihindari atau
dapat diselesaikan apabila telah ditentukan terlebih dahulu siapa calon yang
menjadi pemimpin baru dengan kesepakatan semua anggota serta adanya sikap
kebersamaan, kedisiplinan dan tanggung jawab disemua anggota dengan tujuan
akhir bukan hanya pada visi misi yang telah ditetapkan bersama tetapi juga pada
kepentingan organisasi disemua lini.
Sumber :
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16844/rujuk-antar-dua-kubu-di-ikadin-mungkinkah#wartaKomen
Langganan:
Postingan (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar