Konflik Agraria Masyarakat Adat Motoling Picuan Memanas Lagi

Konflik yang terjadi antara masyarakat adat Motoling Picuan dengan perusahaan tambang emas PT. Sumber Energi Jaya pada tanggal 9 januari 2014, di picu karena empat orang warga yang tertembak polisi akibat memperjuangkan wilayah adatnya dari PT.Sumber Energi Jaya. Menurut Ibu Joice mewakili komunitas Motoling Picuan di Minahasa Selatan mengatakan bahwa sudah 4 tahun belakangan ini masyarakat adat Motoling menolak keberadaan PT. Sumber Energi Jaya. Masyarakat adat Picuan menginginkan tanah adat mereka kembali secara utuh. PT. Sumber Energi Jaya sendiri telah beropersi di wilayah adat komunitas Motoling Picuan sejak tahun 2012, dan surat izin PT. Sumber Energi Jaya telah dikeluarkan sejak tahun 1998 oleh Luntungan, Bupati Minahasa Selatan dengan nomor 87. SK Dirjen untuk wilayah pertambangan masyarakat. Untuk mengetahui lebih jelasnya, kasus ini dapat dilihat pada link berikut ini,

http://www.aman.or.id/2014/01/15/konflik-antara-perusahaan-tambang-emas-pt-sumber-energi-jaya-dengan-masyarakat-adat-motoling-picuan/#.U32iCyi8Atkhttp://

Peran Manager HRD

Konflik yang terjadi pada kasus ini, merupakan konflik yang berhubungan dengan perusahaan dan lingkungan sekitar perusahaan. Tentunya, dengan melibatkan banyaknya interaksi di antara sumber daya manusia perusahaan dan masyarakat sekitar. Sebagai seorang HRD, tentunya dapat melakukan dan mengambil tindakan dalam menyelesaikan kasus tersebut. Kelompok kami telah mendiskusikan, hal-hal apa saja yang harus dilakukan oleh seorang manajer HRD dalam menangani kasus tersebut, diantaranya :
  1. Pendekatan personal, seperti mengenali lingkungan budaya masyarakat Minahasa dan musyawarah antara pimpinan perusahaan dengan kepala adat.
  2. Membuat kebijakan yang menguntungkan kedua belah pihak dengan dimediatori oleh pemerintah       daerah setempat.
  3. Adanya transparansi yang mengedepankan dan membina masyarakat minahasa di sekitar lokasi           pertambangan.
  4. Konsistensi terhadap rencana tata letak wilayah pertambangan.
  5. Memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah, seperti membuka lapangan kerja, membangun fasilitas sekolah, wc umum, perbaikan jalan, dan sarana umum lainnya.
Kasus agraria memang merupakan kasus yang tidak bisa diselesaikan dengan waktu yang singkat. Konflik semacam ini, perlu pertimbangan yang matang dalam menyelesaikanya. Kasus agraria di Indonesia sendiri sudah mencapai ribuan, namun sayangnya baru setengah dari kasus tersebut yang dianggap sudah selesai. Kasus seperti ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan cara perundingan antara perusahaan dan masyarakat, perlu campur tangan dari pemerintah untuk menyelesaikannya. Pemerintah mempunyai kendali yang besar dalam kasus seperti ini, maka perlu adanya peraturan, kebijakan dan ketegasan dari pemerintah untuk bisa menuntaskan kasus agraria di Indonesia.

Sumber :
http://www.aman.or.id/2014/01/15/konflik-antara-perusahaan-tambang-emas-pt-sumber-energi-jaya-dengan-masyarakat-adat-motoling-picuan/#.U32iCyi8Atkhttp://


1 komentar:

amannusabunga.blogspot.com mengatakan...

MASYARAKAT ADAT ADALAH WARGA NEGARA INDONESIA YANG TIDAK BISA DI PISAHKAN ATAS TANAH DAN SUMBERDAYA ALAMNYA BAGIAN DARI HIDUP MATINYA. JANGAN LUPA BAHWA MASYARAKAT ADAT MITOLING PICHUAN ADALAH CIKAL BAKAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH KAREMA ITU PENYELESAIANNYA MESTI MEMPERTIMBANGKAN ASPEK KEBUTUHAN DASAR YANG MELEKAT PADA HAK HIDUP MASYARAKAT ADAT DIMAKSUD.MENDORONG PEMERINTAH UNTUK MEFASILITASI SEHINGGA MASYARAKAT ADAT MITOLING PICUAN TIDAK LAGI MENJADI KORBAN ATAS KEPENTINGAN PIHAK PIHAK TERTENTU, DISARANKAN AGAR MASYARAKT ADAT TETAP KOMPAK BERSATU DAN TERUS BERJUANG UNTUK MELETAKAN DASAR DASAR PERENCANAAN PEMBANGUNAN YANG BENAR DAN MEMBERI SOLUSI PADA NEGARA INDONESIAMKITA INI UNTUK TIDAK LAGI MENGABAIKAN APA YANG MENJADI HAK HAK MASYARAKAT ADAT SEHINGGGA MASYARAKAT ADAT DAPAT MEMBERI KONTRIBUSI DARI BERBAGAI ASPEK PEMBANGUNAN , SALAM ADAT

Posting Komentar