Konflik
yang terjadi antara masyarakat adat Motoling Picuan dengan perusahaan tambang
emas PT. Sumber Energi Jaya pada tanggal 9 januari 2014, di picu karena empat
orang warga yang tertembak polisi akibat memperjuangkan wilayah adatnya dari
PT.Sumber Energi Jaya. Menurut Ibu Joice mewakili komunitas Motoling Picuan di Minahasa
Selatan mengatakan bahwa sudah 4 tahun belakangan ini masyarakat adat Motoling
menolak keberadaan PT. Sumber Energi Jaya. Masyarakat adat Picuan menginginkan
tanah adat mereka kembali secara utuh. PT. Sumber Energi Jaya sendiri telah
beropersi di wilayah adat komunitas Motoling Picuan sejak tahun 2012, dan surat
izin PT. Sumber Energi Jaya telah dikeluarkan sejak tahun 1998 oleh Luntungan,
Bupati Minahasa Selatan dengan nomor 87. SK Dirjen untuk wilayah pertambangan
masyarakat. Untuk mengetahui lebih jelasnya, kasus ini dapat dilihat pada link
berikut ini,
http://www.aman.or.id/2014/01/15/konflik-antara-perusahaan-tambang-emas-pt-sumber-energi-jaya-dengan-masyarakat-adat-motoling-picuan/#.U32iCyi8Atkhttp://
Peran Manager HRD
Konflik yang terjadi pada kasus ini, merupakan konflik
yang berhubungan dengan perusahaan dan lingkungan sekitar perusahaan. Tentunya,
dengan melibatkan banyaknya interaksi di antara sumber daya manusia perusahaan
dan masyarakat sekitar. Sebagai seorang HRD, tentunya dapat melakukan dan mengambil
tindakan dalam menyelesaikan kasus tersebut. Kelompok kami telah mendiskusikan,
hal-hal
apa saja yang harus dilakukan oleh seorang
manajer HRD dalam menangani kasus tersebut, diantaranya :
- Pendekatan personal, seperti mengenali lingkungan budaya masyarakat Minahasa dan musyawarah antara pimpinan perusahaan dengan kepala adat.
- Membuat kebijakan yang menguntungkan kedua belah pihak dengan dimediatori oleh pemerintah daerah setempat.
- Adanya transparansi yang mengedepankan dan membina masyarakat minahasa di sekitar lokasi pertambangan.
- Konsistensi terhadap rencana tata letak wilayah pertambangan.
- Memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah, seperti membuka lapangan kerja, membangun fasilitas sekolah, wc umum, perbaikan jalan, dan sarana umum lainnya.
Kasus agraria memang merupakan kasus yang tidak bisa
diselesaikan dengan waktu yang singkat. Konflik semacam ini, perlu pertimbangan
yang matang dalam menyelesaikanya. Kasus agraria di Indonesia sendiri sudah
mencapai ribuan, namun sayangnya baru setengah dari kasus tersebut yang
dianggap sudah selesai. Kasus seperti ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan
cara perundingan antara perusahaan dan masyarakat, perlu campur tangan dari
pemerintah untuk menyelesaikannya. Pemerintah mempunyai kendali yang besar dalam
kasus seperti ini, maka perlu adanya peraturan, kebijakan dan ketegasan dari
pemerintah untuk bisa menuntaskan kasus agraria di Indonesia.
Sumber :
http://www.aman.or.id/2014/01/15/konflik-antara-perusahaan-tambang-emas-pt-sumber-energi-jaya-dengan-masyarakat-adat-motoling-picuan/#.U32iCyi8Atkhttp://
Langganan:
Postingan (Atom)
1 komentar:
MASYARAKAT ADAT ADALAH WARGA NEGARA INDONESIA YANG TIDAK BISA DI PISAHKAN ATAS TANAH DAN SUMBERDAYA ALAMNYA BAGIAN DARI HIDUP MATINYA. JANGAN LUPA BAHWA MASYARAKAT ADAT MITOLING PICHUAN ADALAH CIKAL BAKAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH KAREMA ITU PENYELESAIANNYA MESTI MEMPERTIMBANGKAN ASPEK KEBUTUHAN DASAR YANG MELEKAT PADA HAK HIDUP MASYARAKAT ADAT DIMAKSUD.MENDORONG PEMERINTAH UNTUK MEFASILITASI SEHINGGA MASYARAKAT ADAT MITOLING PICUAN TIDAK LAGI MENJADI KORBAN ATAS KEPENTINGAN PIHAK PIHAK TERTENTU, DISARANKAN AGAR MASYARAKT ADAT TETAP KOMPAK BERSATU DAN TERUS BERJUANG UNTUK MELETAKAN DASAR DASAR PERENCANAAN PEMBANGUNAN YANG BENAR DAN MEMBERI SOLUSI PADA NEGARA INDONESIAMKITA INI UNTUK TIDAK LAGI MENGABAIKAN APA YANG MENJADI HAK HAK MASYARAKAT ADAT SEHINGGGA MASYARAKAT ADAT DAPAT MEMBERI KONTRIBUSI DARI BERBAGAI ASPEK PEMBANGUNAN , SALAM ADAT
Posting Komentar